Polisi di Pekanbaru Gagalkan Perdagaan Bayi, 6 Pelaku Diamankan

Senin, 20 Januari 2025 - 16:16 WIB

Riaumandiri.co - Tim gabungan  berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana seorang bayi perempuan berumur 8 hari menjadi korban dalam kasus ini.


Tim gabungan terdiri dari Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAI) Riau, personel TNI.


Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 6 orang yang dijadikan tersangka, lalu dua pelaku lagi yang saat ini dalam pengejaran.


Para tersangka ialah perempuan inisial EJ alias Erni (49), AT alias Wanda (22), TH alias Tutik (31), Z alias Zul (45), JB alias Rico (24), SP alias Pasaribu (37).


Pihak KPAI Riau awalnya yang memancing keberadaan para pelaku, di mana pihak ini berkomunikasi dengan pelaku yang menjajakan bayi lewat media sosial.


Lalu, pihak ini sepakat untuk bertemu di salah satu kafe yang berada di Jalan Ronggowarsito dalam lingkup wilayah hukum Polsek Limapuluh, pada Sabtu (18/1). Pelaku ini datang dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Kota Pekanbaru.


“Mencoba memancing kemudian ditanggapi salah satu tersangka yang ada di Medan yang kemudian datang ke Pekanbaru. Transaksi di kafe, lalu Ibu Dewi (pihak KPAI) menginformasikan ke Polsek Limapuluh dan langsung mengamankan,” jelas Kompol Bery saat ekspos ungkap kasus di Mapolresta Pekanbaru, Senin (20/1).


Didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni, Kompol Bery mengungkapkan bahwa rencananya bayi perempuan itu akan dijual seharga Rp35 juta.


Usai diinterogasi, kepada penyidik para pelaku mengakui bahwa bayi tersebut diambil dari rumah sakit PMC yang diproses kelahirannya dibantu oleh seorang tersangka bidan inisial EJ alias Eni (49).


Di mana tersangka EJ alias Eni merupakan otak pelaku, yang awalnya membantu segala proses lahiran termasuk segala biaya kelahiran. Setelah itu tersangka ini mengintimidasi orang tua bayi tersebut agar mau melepas bayinya untuk diadopsi.


Setelah itu, masuklah peran dari tersangak AT alias Tutik , di mana pelaku ini mengaku sudah 10 tahun belum memiliki anak dan berharap kepada orang tua korban agar mau mengadopsikan anak tersebut kepadanya.


“Otak pelaku oknum bidan inisial E, dibantu tersangka AT yang mengaku bahwa dia orang tua kandung saat transaksi dengan buk Dewi,” sambung Kompol Bery.


Para tersangka ini memiliki peran masing-masing yang diyakini merupakan sebuah sindikat dalam penjualan orang. Kasus ini masih dalam pengembangan, ada dua tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat ini.


“Dilakukan pengembangan ada penambahan 2 orang lagi yang terindikasi ada enam bayi lagi yang dijual sindikat ini,” tukas Kompol Bery

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler