Riaumandiri.co - Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan untuk terus memperjuangkan tenaga honorer agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Siak, Husni Merza, dalam upaya menepis isu pemberhentian massal tenaga honorer di lingkungan Pemkab Siak yang beredar di tengah masyarakat.
Menurut Husni Merza, Pemkab Siak secara bertahap tengah memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer non-ASN menjadi ASN PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.
“Pak Bupati Alfedri terus memperjuangkan bagaimana tenaga honorer secara bertahap diangkat menjadi ASN PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan kita,” ujar Husni, Kamis (16/1/2024).
Menurut Hunsi, Langkah ini dilakukan sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di Kabupaten Siak berpedoman pada regulasi kebutuhan organisasi dan keuangan daerah.
“Proses ini tentunya dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah pusat melalui Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional,” jelas Husni.
Sejauh ini, kata Husni melanjutkan, Pemkab Siak telah mengangkat 2.744 tenaga non-ASN menjadi PPPK, dengan sisanya akan diusulkan secara bertahap untuk rekrutmen ASN-PPPK.
Husni juga bilang bahwa pemerintah daerah tidak pernah berencana melakukan pemberhentian massal terhadap tenaga honorer.
“Saya heran, ada opini yang berkembang di tengah masyarakat beranggapan bahwa pemerintah secara diam-diam melakukan pemberhentian massal. Itu tidak benar. Justru sebaliknya, kami terus berusaha meningkatkan status tenaga honorer menjadi PPPK,” tegasnya.
Wakil Bupati Siak juga mengingatkan bahwa tenaga honorer merupakan bagian integral dari pembangunan daerah. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengangkat teman-teman honorer menjadi ASN PPPK,” tuturnya.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab Siak di bawah kepemimpinan Alfedri-Husni untuk tetap memberikan dukungan serta semangat kepada tenaga honorer, sejalan dengan kebijakan nasional bahwa pada 2025 tidak ada lagi tenaga honorer, melainkan ASN-PPPK.
Komitmen Pemkab Siak ini turut diperkuat dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak, Dermanto Situmorang, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Zulfikri menyampaikan bahwa terdapat 2.558 tenaga honorer yang terdata di BKN.
Anggota DPRD, Sujarwo, meminta agar dihitung anggaran yang diperlukan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer. “Jika memungkinkan, akan dicarikan solusi terbaik,” kata Sujarwo.
Senada dengan itu, anggota DPRD Sabar Sinaga dan Budi Yuwono menekankan pentingnya penyelamatan tenaga honorer agar kehidupan mereka menjadi lebih baik.
Budi Yuwono juga bilang bahwa BKN akan menerima usulan tersebut jika disertai dengan penjelasan yang konkret. Sementara itu, Pemkab Siak sejauh ini telah membuka 969 formasi PPPK yang terdiri dari 100 guru, 253 tenaga kesehatan, dan 616 tenaga teknis, sebagai bagian dari upaya meningkatkan status tenaga honorer di lingkungan Pemkab Siak.