Riaumandiri.co - Pj Wako Roni Rahkmat mengingatkan pegawai untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ini diungkapkannya usai pemeriksaan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kerja sesuai ketentuan yang berlaku, jangan coba coba lari dari aturan, panduan udah ada," ujarnya, Rabu (15/1).
Ia mendorong ASN agar tetap semangat dan optimis dalam kerja kerja melayani masyarakat. "Iya kita tetap semangat, tetap optimis dalam pemeriksaan ini harus dihadapi," katanya.
"Dalam pemeriksaan ini harus dihadapi, penyelewengan dalam administrasi, pikir aja, kedepan fokus aja aturan yang udah ada," tegasnya.
Ia meminta agar semua yang diperiksa menjawab secara kooperatif. "Yang penting apa yang di tanyakan penyidik di jawab dengan baik, apa yang diminta KPK sampaikan, kita berupaya kooperatif," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa 10 saksi untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pejabat hingga THL di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Saksi-saksi itu di antaranya Asisten I Setdako Bidang Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi. Saksi lain adalah EDR selaku Bendahara Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, RB selaku THL PUPR, SFR ASN Pemko Pekanbaru (Kasubag Keuangan Dinas PUPR) dan BD selaku Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, saksi Tuswan Aidi, D selaku sopir Plt Kabag Umum Novin Karmila.