Riaumandiri.co - DPRD Kota Pekanbaru ternyata tidak dilibatkan oleh Pemko Pekanbaru dalam menentukan kebijakan penetapan status darurat sampah, di mana kebijakan ini akan berlaku mulai hari ini Rabu (15/1) hingga 21 Januari 2025.
Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan bahwa menang pihak legislatif tidak sama sekali diajak berdiskusi dalam menentukan kebijakan ini.
“DPRD tidak dilibatkan dalam penetapan status ini,” kata Isa, Rabu (15/1).
Atas kebijakan yang ditandatangani oleh Pj Wako Roni Rahmat ini, jelas Isa, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu sejauh mana diperlukannya penetapan status tersebut.
“Kita coba mengkaji juga sejauh mana DPRD harus dilibatkan secara aturan ataupun secara norma. Kita belum tahu sejauh apa memang perlu diterapkan status darurat sampah atau yang lain,” ungkapnya.
Terkait kebijakan ini, tambah Isa, dirinya baru pagi ini mendapatkan pemberitahuan via seluler dari Pj Wako Roni Rahmat langsung.
“Pagi ini secara pribadi Pj Wako mengirimkan (SK penetapan) kepada saya,” singkatnya.