Riaumandiri.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status darurat sampah melalui Keputusan Walikota Nomor 236 tahun 2025.
Tertera pada surat tersebut penetapan tersebut mempertimbangkan agar menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini.
Maka dari itu Instruksi Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat kepada Dinas Lingkungan Hidup yakninya, menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah dari sumbernya dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Kemudian biaya bahan bakar pelaksanaan pengangkutan sampah tersebut menjadi beban dan tanggungjawab pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025.
Selama masa darurat tersebut, DLHK diminta memberitahukan kepada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri dan mengurangi penggunaan plastik
Penetapan status darurat tersebut diketahui dari tanggal 15 Januari hingga 21 Januari 2025.