Riaumandiri.co - Chromatic Family yang berada di Panam kembali di demo masyarakat Kecamatan Tuah Madani dan Tuah Karya.
Mereka menuntut agar Chromatic Family Karaoke ditutup. Hal itu karena melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002.
Sesuai Perda tersebut, keberadaan tempat hiburan minimal 1.000 meter dari rumah ibadah dan tempat pendidikan. Namun warga mendapati, bahwa keberadaan Chromatic ini dekat masjid Paripurna Al-Muttaqin dan tempat pendidikan.
Pengamat Kebijakan Publik, Dr Morris mengatakan sebagai kota yang bisnis dengan pertumbuhan ekonomi yang menakjubkan, tentu Pekanbaru membutuhkan sarana hiburan seperti kota-kota dengan tujuan bisnis lainnya.
Kondisi itu membuat pertumbuhan dunia industri hiburan malam berbanding lurus dengan peminatnya yang semakin tinggi.
"Kondisi pertumbuhan dunia hiburan malam di Pekanbaru berbanding lurus dengan permintaan yang tinggi," kata Dr.Morris, Minggu (12/1).
Pertumbuhan tersebut seiring juga dengan munculnya sejumlah permasalahan, diantaranya sebagai sarana maksiat dan aktivitas pelanggaran hukum yang berdampak negatif.
"Menjadi satu permasalahan ketika hiburan malam menyediakan sarana maksiat dan juga tempat aktivitas yang melanggar hukum, seperti narkoba, sebuah kejadian ekses negatif akibat terjadinya sebuah kasus tidak bisa menjadikan sebuah hiburan malam menjadi terlarang," ujarnya.
Tentu, hadirnya THM di Pekanbaru buah hasil izin dari Pemko Pekanbaru, yang pastinya telah mempertimbangkan aspek lingkungan dan lain sebagainya.
Menurutnya perlu ada pengawasan ekstra ketat dari Pemko dibarengi dengan instansi lainnya untuk mengecek kembali perizinan yang ada.
"Kebijakan hiburan malam yang diberikan izin Pemko Pekanbaru ini harusnya dibarengi dengan pengawasan yang dilakukan aparatur Pemko sesuai bidangnya, juga perlu adanya koordinasi antar instansi sehingga hiburan malam sesuai perizinannya," lanjutnya.
Dr Morris yang juga Akademisi FISIP UNRI ini mengatakan berbagai kasus hiburan malam yang terjadi kalau sistem pengawasan dan penerapan kebijakan THM tersebut lemah.
"Berbagai kasus yang terjadi kalau ditelaah lemahnya sisi pengawasan dalam penerapan kebijakan hiburan malam di Pekanbaru," kata Dr Morris
Memang, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2002 Ketentuan dan syarat sebagaimana tersebut pada Pasal 3 menyebutkan Jarak lokasi/tempat usaha hiburan minimal 1000 meter dari tempat ibadah atau sekolah, kecuali hiburan yang berlokasi dalam lingkungan Hotel, Plaza, Pusat- pusat perbelanjaan dan pertokoan swasta, taman rekreasi/taman pancing dan kebun binatang.
Kemudian tidak mengganggu ketenangan masyarakat danatau lingkungan.
Tidak tempat transaksi obat-obatan terlarang, dan melengkapi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam suatu Surat Keputusan Walikota.