Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar Naik, Cek Disini Harganya

Ahad, 12 Januari 2025 - 08:49 WIB

Riaumandiri.co - Tarif ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang-XII Koto Kampar akan mengalami kenaikan, ini berdasar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.

Adjib juga menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat dalam menggunakan ruas tol ini sangat tinggi. Terbukti dengan peningkatan lalu lintas harian rata-rata (LHR) hingga 25,02% dibandingkan tahun 2023 dan pertumbuhan volume kendaraan non-golongan I sebesar 10% pada periode yang sama.

Selain meningkatkan mobilitas masyarakat, keberadaan jalan tol ini juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian di sekitar wilayah operasional. Hutama Karya telah menanam lebih dari seribu pohon di sepanjang ruas tol sebagai bentuk komitmen terhadap lingkungan. Selain itu, jalan tol ini juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Kabupaten Kampar.

"Hutama Karya berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan infrastruktur berkualitas, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional tol," ujar Adjib.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU, berikut adalah rincian tarif baru untuk ruas tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar:

Pekanbaru ke Bangkinang: Golongan I naik dari Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Golongan II & III dari Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, dan Golongan IV & V dari Rp 67.000 menjadi Rp 87.500.

Pekanbaru ke XIII Koto Kampar: Golongan I naik dari Rp 60.000 menjadi Rp 78.000, Golongan II & III dari Rp 89.500 menjadi Rp 117.000, dan Golongan IV & V dari Rp 119.500 menjadi Rp 156.000.

Bangkinang ke Pekanbaru: Golongan I naik dari Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Golongan II & III dari Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, dan Golongan IV & V dari Rp 67.000 menjadi Rp 87.500.

XIII Koto Kampar ke Pekanbaru: Golongan I naik dari Rp 26.000 menjadi Rp 34.000, Golongan II & III dari Rp 39.500 menjadi Rp 51.000, dan Golongan IV & V dari Rp 52.500 menjadi Rp 68.500.

Bangkinang ke XIII Koto Kampar: Golongan I naik dari Rp 26.000 menjadi Rp 34.000, Golongan II & III dari Rp 39.500 menjadi Rp 51.000, dan Golongan IV & V dari Rp 52.500 menjadi Rp 68.500.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keberlanjutan pengelolaan jalan tol.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler