Dugaan Korupsi, Baznas Pelalawan Dituntut untuk Kembalikan Kelebihan Bayar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:56 WIB

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menemukan adanya kelebihan pembayaran di Baznas Pelalawan, ini hasil dari gelar perkara yang telah dirampungkan beberapa waktu lalu.

Gelar perkara dilakukan sebagai tahapan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah di badan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal melalui Kasi Intel J Robby Prasetya TP adanya kelebihan bayar penggunaan anggaran senilai Rp70 juta. 

Kelebihan bayar ini ditemukan dalam penggunaan anggaran pada saat renovasi rumah yang dibeli menggunakan dana hibah senilai Rp1,3 miliar. 

"Penyidik menemukan adanya kelebihan bayar pada penggunaan anggaran dana hibah. Kelebihan tersebut dalam transaksi renovasi rumah yang dibeli, selain itu juga dalam transaksi pembelian ATK, " jelas Kasi Intel Robby Prasetya, Jumat (10/1).

Dalam menangani perkara ini Kejari Pelalawan lebih mengkedepankan preventif dalam menyelesaikannya. Maka dari itu pihak Baznas dituntut untuk bisa melakukan pengembalian kerugian negara yang mencapai kelebihan dalam waktu 2 bulan. Apabila

Baznas tidak menyanggupi untuk penyelesaian pengembalian kelebihan bayar tersebut, maka akan berlanjut ke proses hukum selanjutnya. 

"Disini penyidik menilai, murni tidak ada niatan mereka untuk melakukan penyelewengan anggaran. Akan tetapi ada kelebihan bayar, seperti dalam perbaikan rumah yang dibeli, beli keramik dan lainnya,selain itu juga ditemukan dalam belanja ATK, " ungkap Robby.

Sedangkan untuk pembelian rumah yang akan dipergunakan untuk kantor Baznas sudah sesuai dengan laporan dengan nilai transaksi yang diberikan kepada si penjual. Rumah yang terletak di Terusan Baru Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. 

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler