Riaumandiri.co - Penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26,7 miliar terus berlanjut. Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa sedikitnya 26 saksi dari berbagai kalangan terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyatakan bahwa proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan intensif. "Sudah 26 orang saksi yang diperiksa," ujar Zikrullah, Kamis (9/1).
Para saksi yang telah diperiksa meliputi tiga mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mereka adalah Yugo Antoro (KPA 2022), Batara (KPA Agustus 2023-Oktober 2023), dan Avi Mukti Amin (KPA Oktober 2023–Februari 2024).
Selain itu, penyidik juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Tim Teknis BPTD Riau, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), konsultan pengawas beserta tenaga ahli, rekanan proyek beserta tenaga ahli, vendor, anggota Pokja, serta ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan. Adapun potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.
"Pemeriksaan masih berlanjut. Jumlah saksi bisa bertambah sesuai kebutuhan untuk menetapkan tersangka," tegas Zikrullah, yang sebelumnya menjabat Kasi Datun Kejari Pekanbaru.