Riaumandiri.co - Personel Unit Intel Kodim 0322/Siak menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Kabupaten Siak. Tersangka S (50) ditangkap di Kampung Paluh Kecamatan Mempura, dengan barang bukti 1,12 gram.
"Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara personel intelijen dan masyarakat. Kodim 0322/Siak akan terus mengembangkan kasus ini, membongkar jaringan narkoba di wilayah Siak, dan berkoordinasi dengan Polres Siak serta pihak terkait. Terduga pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," Kata Komandan Kodim 0322/Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, Ahad (5/1).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/1) dari laporan masyarakat kepada anggota personel unit Intel Kodim 0322/Siak tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Kampung Paluh. Kumudian Informasi tersebut dilaporkan kepada Komandan Unit Intel Kodim 0322/Siak, Lettu Inf Miraj Budi Sudjana.
"Pukul 19.00 WIB, Lettu Inf Miraj memberikan arahan kepada tim intel untuk menyusun langkah strategis. Selanjutnya, pukul 20.00 WIB, tim melakukan pengendapan di lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba," sebut Letkol Arh Riyanto.
Pada pukul 23.00 WIB, tim berhasil menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan seorang terduga bandar narkoba berinisial S beserta barang bukti.
"Setelah penangkapan, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Makodim 0322/Siak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine yang dilakukan dengan hasil positif pengguna narkoba," ujarnya.