7 Gugatan Teregister di MK, KPU Riau Susun untuk Persidangan

Senin, 06 Januari 2025 - 20:15 WIB

Riaumandiri.co  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana ada tujuh gugatan saat ini sudah teregister dan akan masuk ke tahapan persidangan. MK pun sudah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk tujuh gugatan sengketa Hasil Pilkada di Riau tersebut.

Adapun yang sudah diregister tersebut diantaranya gugatan hasil Pilkada di Riau berasal dari pasangan calon Adam-Sutoyo dengan kuasa Hukum Dody Fernando. Gugatan pasangan calon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra dengan kuasa hukum Rico Febputra.

Kemudian gugatan pasangan calon Afrizal Sintong-Setiawan dengan kuasa hukumnya Muhammad Salim, gugatan pasangan calon Kelmi Amri-Asparaini dengan kuasa hukumnya Eva Nora, Marisha.

Selanjutnya gugatan pasangan calon Alfedri-Husni Merza dengan kuasa hukum M Thahir Abdullah, Misbahuddin Gasma. Gugatan pasangan calon Ferdiansyah-Soeparto dengan kuasa hukum Eko Saputra dan Noor Aufa.

Sedangkan yang terakhir gugatan pasangan calon Muflihun-Ade Hartati dengan kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, pasangan ini menggugat KPU Kota Pekanbaru atas Perselisihan Hasil Pilkada.

"7 gugatan yang masuk semua tergister. Saat ini proses penyusunan jawaban untuk persiapan persidangan," kata Divisi Teknis dan Penyelegara Pemilu KPU Riau Nahrawi, Senin (6/1).

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler