Riaumandiri.co - Satreskrim Polsek Perhentian Raja berhasil membongkar praktik perjudian kartu yang meresahkan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah milik Topan Harefa yang terletak di Jalan Poros PT. BTR Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah BG (40), AZ(47), dan RP (55). Ketiga pelaku tertangkap tangan sedang asyik bermain judi kartu jenis Joker Karo di garasi rumah tersebut.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terbongkar ketika Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melaksanakan kegiatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (26/12).
"Tim mendapatkan informasi bahwa ketiga pelaku sedang berjudi kartu jenis permainan Joker Karo di garasi rumah milik Topan Harefa. Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapatkan informasi tersebut," ujar Kapolsek.
Dikatakannya, ketiga pelaku tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggrebekan dan mengakui perbuatannya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1.128.000, serta sejumlah kartu remi berbagai merek.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Mereka kini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.