PASIR PENGARAIAN (HR)- Aksi razia pemberantasan penyakit yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu, terus berlangsung. Razia yang digelar disalah satu kafe di Kecamatan Rambah Samo, pada Rabu (27/5) malam berhasil mengamankan tiga orang wanita penghibur dan sejumlah alat musik.
Razia dipimpin Arwin Lubis, selaku Kepala Bidang Operasional Satpol-PP Rohul, yang diikuti sekitar ratusan anggota Satpol-PP Rohul. Menurutnya penertiban kafe tak berizin tersebut dalam rangka menindak lanjuti komitmen Pemkab Rokan Hulu, untuk membersihkan penyakit masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.
“Jadi, sebelum penertiban ini kami sudah menyampaikan surat teguran dan larangan bagi seluruh kafe yang tak berizin. Bagi yang tidak mengindahkan akan ditindak sesuai komitmen kita. Target kita ke depan khususnya wilayah Pasir Pengaraian dan Rohul pada umumnya seluruh aktivitas kafe yang meresahkan masyarakat akan ditindak,” tegas Erwin Lubis, Rabu (27/5) malam.
Sebelumnya, Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB razia berhasil mengamankan 1 unit meja biliar, 12 stik dan 2 set bola di daerah DK 6 SKPA, Kecamatan Rambah Samo. Saat ini wanita dan meja biliar tersebut tengah diamankan di Markas Satpol-PP Rohul, untuk dijadikan sebagai barang bukti sekaligus ditindaklanjuti.
“Ketiga wanita yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di markas Satpol-PP.
Setelah berkasnya sudah rampung selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian Polres Rohul. Setelah itu berkasnya langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri pasir Pengaraian untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” terang Arwin Lubis.Adapun ketiga wanita yang diamankan saat itu yakni, Rina (21) warga Medan Sumatera Utara, Yeni (28) warga Medan Sumatera Utara, dan Ira (28) warga Sumatera Barat. Saat diamankan ketiga wanita ini saat itu sedang menikmati minuman keras yang diiringi musik dan mendampingi sejumlah pria hidung belang. (gus)
Razia dipimpin Arwin Lubis, selaku Kepala Bidang Operasional Satpol-PP Rohul, yang diikuti sekitar ratusan anggota Satpol-PP Rohul. Menurutnya penertiban kafe tak berizin tersebut dalam rangka menindak lanjuti komitmen Pemkab Rokan Hulu, untuk membersihkan penyakit masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.
“Jadi, sebelum penertiban ini kami sudah menyampaikan surat teguran dan larangan bagi seluruh kafe yang tak berizin. Bagi yang tidak mengindahkan akan ditindak sesuai komitmen kita. Target kita ke depan khususnya wilayah Pasir Pengaraian dan Rohul pada umumnya seluruh aktivitas kafe yang meresahkan masyarakat akan ditindak,” tegas Erwin Lubis, Rabu (27/5) malam.
Sebelumnya, Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB razia berhasil mengamankan 1 unit meja biliar, 12 stik dan 2 set bola di daerah DK 6 SKPA, Kecamatan Rambah Samo. Saat ini wanita dan meja biliar tersebut tengah diamankan di Markas Satpol-PP Rohul, untuk dijadikan sebagai barang bukti sekaligus ditindaklanjuti.
“Ketiga wanita yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di markas Satpol-PP.
Setelah berkasnya sudah rampung selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian Polres Rohul. Setelah itu berkasnya langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri pasir Pengaraian untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” terang Arwin Lubis.Adapun ketiga wanita yang diamankan saat itu yakni, Rina (21) warga Medan Sumatera Utara, Yeni (28) warga Medan Sumatera Utara, dan Ira (28) warga Sumatera Barat. Saat diamankan ketiga wanita ini saat itu sedang menikmati minuman keras yang diiringi musik dan mendampingi sejumlah pria hidung belang. (gus)