Riaumandiri.co - KPK kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Total tersangka dan orang yang terbukti terlibat di dalamnya ada enam orang.
Tiga orang diantaranya sudah divonis bahkan sudah menyelesaikan masa hukumannya. Sementara Harun Masiku sendiri masih berstatus buron dan belum juga bisa ditangkap.
Kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020 lalu. Berikut para tersangka tersebut.
KPK mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru pada Selasa (24/12) petang. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pada Jumat, 20 Desember lalu dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Senin, 23 Desember 2024.
Menurut KPK, Hasto turut menyumbang uang suap yang ditujukan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus PAW Harun Masiku. PAW ini dilakukan untuk anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, perolehan suara Harun kalah dari kader PDIP lain yakni Riezky Aprillia.
Sebelum memberi suap, Hasto disebut telah berupaya meminta Riezky untuk mengundurkan diri namun ia tak bersedia.
"Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/12).
Selain itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam Handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK akan bersurat ke Imigrasi untuk mencegah Hasto bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Pencegahan bisa diperpanjang sebanyak satu kali dengan periode yang sama.
Donny merupakan advokat PDIP yang bersama Hasto diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12). Donny disebut terlibat dan mempunyai peran penting dalam pengurusan PAW Harun.
Dalam proses penyidikan berjalan, Donny telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka pada empat tahun silam namun belum dilakukan penahanan. Harun lolos dari OTT KPK.
Selama sekitar empat tahun lebih ini, KPK telah melakukan sejumlah upaya untuk memburu Harun. Di antaranya dengan memeriksa sejumlah kerabat dekat hingga bekerja sama dengan interpol. KPK juga sudah memperbarui surat penangkapan Harun.
Mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Berdasarkan keterangan KPK, selain menjabat Komisioner KPU waktu itu, Wahyu disebut juga sebagai kader PDIP. Ia telah menjalani proses hukum.
Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Sama seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina juga telah menjalani proses hukum. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di tingkat pertama, Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Saeful Bahri merupakan kader PDIP yang juga merupakan anak buah dan orang kepercayaan Hasto. Ia dinilai terbukti secara bersama-sama termasuk dengan Hasto memberi suap kepada Wahyu Setiawan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.