Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru mulai mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai hiburan malam, Rabu (25/12).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwasanya pasal pasal tak relevan yang ada dalam Perda akan direvisi dan dikaji kembali.
"Iya nanti mana mana pasal yang tidak relevan lagi, agar juga direvisi," ujarnya.
Diketahui tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Pekanbaru acapkali tidak mengindahkan aturan Perda terkait jam operasional, seringkali THM melewati batas jam hingga larut malam.
Satpol PP juga menyebut tidak kekurangan personel untuk menertibkan maupun mengawasi THM tersebut.
Namun, justru aturan terkait jam operasional tidak releban yang saat ini diberlakukan.
"Ada dilema, jam operasional itu hanya jam 22.00 WIB, apakah ini dapat diterapkan di Kota Pekanbaru?," katanya.
Ia juga berkaca pada saat Pekanbaru tahun 2000-an yang belum sepadat saat ini. "Kalau di tahun 2002 itu kan penduduk masih belum banyak, jadi sekarang sudah beda, mulai padat," katanya.
Ia menegaskan penegakan aturan tak hanya efektif saja, namun realistis terhadap perkembangan zaman,
Lebih lanjut, Zulfahmi mengatakan aturan tersebut perlu komitmen penegakan sambil menunggu langkah Pemko dalam menyikapi kebutuhan revisi Perda itu.
"Kami akan tetap jalankan tugas sesuai aturan yang ada," katanya.