Riaumandiri.co - Warga Kelurahan Binawidya Kecamatan Binawidya kecewa dengan penundaan pemilihan Ketua RW 03 yang akan mereka laksanakan di Hari Minggu,(22/12), kemarin.
Menurut seorang warga inisial VI, penundaan tersebut atas perintah dari pihak kelurahan dan kecamatan berdasarkan surat yang diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru tentang Penataan Kelembagaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Namun demikian, kekecewaan itu muncul karena informasi penundaan tersebut disampaikan secara lisan dua hari jelang hari H tepatnya pada hari Jumat, (20/12) sore. Sedangkan semua panitia yang dibentuk sudah berjalan.
"Informasi secara lisan tentang penundaan pemilihan RW itu kami terima hari Jumat. Sementara panitia sudah berjalan termasuk menyebarkan undangan kepada masyarakat. Waktu habis, anggaran yang ada sudah terpakai tapi hasilnya malah ditunda. Yang lebih mengecewakan lagi di kelurahan Tuah Karya RW 15 tetap melaksanakan pemilihan ketua RW," kesal Vi, Senin,(23/12), siang.
Dengan terjadinya kesenjangan antara penundaan pemilihan RW yang terjadi di Kelurahan Binawidaya dan tetap berjalannya pemilihan RW di Kelurahahan Tuah Karya itu, Vi, mengatakan, ada dugaan penundaan di daerahnya itu karena ada masalah dengan salah satu calon Ketua RW terkait persyaratan.
"Menurut informasi penundaan itu terjadi karena di daerah kami ada masalah dengan salah satu calon Ketua RW nya yang diduga tidak memenuhi syarat sesuai Perwako dan panitiapun menolak beliau. Tapi kepastiannya saya tidak tahu," kata Vi, menjelaskan.
Lurah Binawidya, Darma Indra, dikonfirmasi terkait persoalan mengatakan, penundaan itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru yang ditandatangani Plh Sekdako, Zarman Chandra tertanggal 20 Desember 2024.
"Penundaan itu berdasarkan surat yang ditandangani Plh Sekdako. Kami di seluruh kecamatan dan kelurahan disuruh tunda dulu untuk pemilihan RW dan RT sampai surat peraturan yang baru terbit," kata Darma Indra.
Disampaikan, mengapa surat penundaan itu baru disampaikan dua hari jelang H pemilihan, Darma Indra, mengatakan itu dari atas.
"Ya, masalah dua harinya mungkin iya juga. Tapi itu dari atas sana (Pemko Pekanbaru-red). Habis kami rapat nanti saya kirim suratnya. Surat yang diterbitkan berlaku untuk seluruh kecamatan di Pekanbaru. Dan penundaan pemilihan RW di Kelurahan Binawidya itu tak ada unsur lain- lain," jelasnya.
Camat Binawidaya, Indah Vidya Astuti, dikonfirmasi, singkat, mengatakan, penundaan itu karena ada surat yang dikeluarkan dari Pemko Pekanbaru.
"Nantilah saya share suratnya, saya lagi nyetir," kata Indah, seraya menutup sambungan telepon.
Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menyiapkan regulasi baru terkait RT/RW di Kota Pekanbaru.
Sebab, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 Tentang RT/RW dinilai tak relevan lagi dengan masa sekarang.
Sudah 22 tahun lebih Perda tersebut berlaku, namun tidak ada perubahan. Apalagi jumlah penduduk Kota Pekanbaru juga sudah bertambah dua kali lipat sejak Perda tersebut diterbitkan.
Perubahan regulasi itu bagian dari penataan RT/RW dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di kelurahan.
"Kenapa kita lakukan, karena Perda RT/RW ini umurnya sudah lama dan mungkin tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota saat ini," kata Masykur.
Kemudian, ada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang berlaku secara mutatis mutandis untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Itulah yang menjadi dasar Pemko Pekanbaru untuk merubah Perda RT/RW yang nantinya akan diganti dengan Peeda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Dalam Perda LKK itu nanti tidak hanya mengatur RT/RW, namun juga mengatur lembaga kemasyarakatan lainnya. Ada enam lembaga kemasyarakatan yang diatur dalam Perda LKK itu nantinya , RT, RW, Posyandu, PKK, LPM, dan Karang Taruna.
"Jadi enam lembaga itu yang akan kita tata. Makanya kita cabut Perda Nomor 2 tahun 2002 dan kita usulkan Perda baru yakni Perda yang mengatur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan," jelasnya.
Bahkan ada lagi aturan terbaru yaitu Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Berdasarkan Permendagri itu, Posyandu yang selama ini hanya melayani bidang kesehatan kini juga diperluas tugasnya dalam hal pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, dan trantibum.
"Mengingat adanya perubahan regulasi tersebut, makanya Pemko Pekanbaru meminta kepada camat dan lurah untuk menunda pemilihan Ketua RT/RW dalam rangka menata LKK ini,"tutupnya.