Riaumandiri.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak bekerjasama dengan Polres Meranti, dan Pengawas Pelayanan Bea Cukai TMP B Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,6 kilogram.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu 21 Desember 2024 di Jalan Hangtuah, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi didampingi Kasat Narkoba Polres Siak AKP Toni Armando dan beberapa unsur terkait di terangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim gabungan mengenai peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Pada malam sebelumnya, Jumat, 20 Desember 2024, tim melakukan penyelidikan dan merencanakan strategi undercover buy yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak.
"Sekira pukul 00.30 WIB, ketika target menghubungi tim undercover untuk melakukan transaksi, anggota yang menyamar langsung melakukan komunikasi dengan penjual. dalam proses negosiasi, target mengeluarkan bungkusan dari dalam mobil dan memperbolehkan anggota untuk menimbang serta memeriksa keaslian narkotika tersebut," ucap Kompol Ade zaldi, Senin (23/12/2024).
Lanjut di katakan setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah sabu, tim langsung mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam transaksi tersebut.
"Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial S (35) yang merupakan wiraswasta, dan H (21) yang masih berstatus mahasiswa. S diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebagai kurir untuk yang kedua kalinya, sementara H terlibat dalam jaringan ini untuk pertama kalinya setelah diajak oleh S. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kompol Ade zaldi.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan melalui metode control delivery untuk menangkap D. Namun, setelah menjanjikan pertemuan di Pekanbaru, D tidak dapat dihubungi, diduga karena telah mengetahui adanya penangkapan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam paket sabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, dua unit handphone, serta kendaraan yang digunakan dalam transaksi,: terang Kompol Ade Zaldi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kita menyelamatkan kurang lebih 39.000 jiwa, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman tersangka berkisar antara yang paling ringan penjara 20 tahun hingga yang paling berat adalah hukuman mati," tutup Kompol Ade Zaldi.