PEKANBARU (HR)- Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal masih mempertanyakan hasil assessment Badan Kepegawaian Daerah yang belum juga diketahui.
"Dianggap belum tuntas dan tak ada upaya Badan Kepegawaian Daerah soal hasil assessment yang dilakukannya sampai kini masih kita tunggu," kata Nofrizal, Kamis (28/5).
Dikatakan Nofrizal, sistem dan aturan penyeleksian assessment pejabat Kota Pekanbaru, perlu diketahui publik. Sebab penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum disampaikan ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, bahkan terkesan sengaja ditutupi. "Kita sudah beberapa kali meminta datanya namun belum juga diserahkan. Entah tak mau memberikan atau sama sekali tak mau menyerahkan. Kita juga tak tahu," kata Nofrizal kecewa.
Menurut Nofrizal, pihaknya sudah mengundang dan mempertanyakan proses assesment yang dilakukan,
tapi tidak tahu apa persoalannnya BKD masih enggan membeberkan. "Dengan belum mendapatkan keterangan resmi dari BKD, kita belum bisa mengatakan begini-begitu tentang assessment. Sebab data yang kita minta saja tak diberikan, apakah kita tidak dihargai kita tidak tahu," jelas Nofrizal.
Sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah, diungkapkan Nofrizal sudah jelas DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama Walikota Pekanbaru.
Fungsi pengawasan diatur di dalam Undang-undang Susduk DPRD kabupaten/kota, komisi itu dibagi sesuai dengan tupoksi dengan bidangnya. "Artinya tugas Dewan itu berdasarkan undang-undang, maka kedudukannya sama dengan penyelenggara pemerintah daerah. Ketika terjadi persoalan di pemerintahan Dewan sebagai pelaksana pemerintah daerah berhak mengetahui dan melakukan fungsi pengawasannya sesuai tupoksinya," sebutnya.
Dikatakan Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Dewan ingin mempertanyakan tentang assessment, tetapi dinas terkait tidak memberikan data yang sebenar-benarnya. "Berarti kita tak tahu bagaimana persoalannya," ungkapnya.(ben)
"Dianggap belum tuntas dan tak ada upaya Badan Kepegawaian Daerah soal hasil assessment yang dilakukannya sampai kini masih kita tunggu," kata Nofrizal, Kamis (28/5).
Dikatakan Nofrizal, sistem dan aturan penyeleksian assessment pejabat Kota Pekanbaru, perlu diketahui publik. Sebab penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum disampaikan ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, bahkan terkesan sengaja ditutupi. "Kita sudah beberapa kali meminta datanya namun belum juga diserahkan. Entah tak mau memberikan atau sama sekali tak mau menyerahkan. Kita juga tak tahu," kata Nofrizal kecewa.
Menurut Nofrizal, pihaknya sudah mengundang dan mempertanyakan proses assesment yang dilakukan,
tapi tidak tahu apa persoalannnya BKD masih enggan membeberkan. "Dengan belum mendapatkan keterangan resmi dari BKD, kita belum bisa mengatakan begini-begitu tentang assessment. Sebab data yang kita minta saja tak diberikan, apakah kita tidak dihargai kita tidak tahu," jelas Nofrizal.
Sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah, diungkapkan Nofrizal sudah jelas DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama Walikota Pekanbaru.
Fungsi pengawasan diatur di dalam Undang-undang Susduk DPRD kabupaten/kota, komisi itu dibagi sesuai dengan tupoksi dengan bidangnya. "Artinya tugas Dewan itu berdasarkan undang-undang, maka kedudukannya sama dengan penyelenggara pemerintah daerah. Ketika terjadi persoalan di pemerintahan Dewan sebagai pelaksana pemerintah daerah berhak mengetahui dan melakukan fungsi pengawasannya sesuai tupoksinya," sebutnya.
Dikatakan Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Dewan ingin mempertanyakan tentang assessment, tetapi dinas terkait tidak memberikan data yang sebenar-benarnya. "Berarti kita tak tahu bagaimana persoalannya," ungkapnya.(ben)