Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial BDR (57) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Residivis kasus pencabulan anak itu ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Operasi penangkapan itu dilakukan pada Senin (16/12) oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, QM (8), yang menceritakan tindakan pelaku.
Menurut keterangan korban, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan mendekati dan memegang korban. Tindakan tersebut membuat korban panik, sehingga pelaku akhirnya melepaskan korban dan melarikan diri menggunakan sepeda berwarna merah.
Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. Informasi dari masyarakat mengarahkan polisi ke sebuah kedai di Desa Teluk Latak, tempat pelaku akhirnya diamankan.
"BDR ditangkap berdasarkan laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Kamis (19/12).
Ternyata, BDR adalah residivis kasus pencabulan terhadap anak. Dalam perkara itu, dia dihukum 5 tahun penjara.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dan ini bukan pertama kalinya ia terlibat dalam kasus serupa," kata Kasat.
Atas perbuatannya itu, BDR dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.