Riaumandiri.co - Satresnarkoba Polres Siak berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar sabu di Kandis. Tersangka masing-masing FU (45) dan W (34), ditangkap di Perumahan Satya Insani Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dengan barang bukti 3,32 gram.
"Tersangka W ditangkap di rumahnya, dan FU ditangkap di bengkel," kata Kasatresnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, Kamis (19/12).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12) dari hasil pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba. Awalnya, polisi menangkap W di dalam rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan empat paket sabu, plastik klip bening, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Hasil interogasi terhadap W mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dititipkan oleh FU," ujarnya.
Tidak lama berselang, tim berhasil menangkap FU di sebuah bengkel di lokasi yang sama. FU mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BRN, yang saat ini berstatus buronan (DPO).
"Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan methamphetamine," urainya.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Siak. Kasat Resnarkoba Polres Siak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu DPO terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.
"Tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.