Riaumandiri.co - Cut Salsa (21), seorang selebgram asal Pekanbaru yang memiliki nama asli Salsa Bila Alwani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Meski demikian, wanita muda ini tidak menjalani penahanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah restoran donat di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, yang mengakibatkan luka memar dan goresan pada wajah, tangan, dan kaki korban.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban berinisial WM melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap setahun kemudian, dan kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis (19/12).
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Salsa disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Saat ini kami sedang menyusun administrasi untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," ujar Arief.
Meski telah menyandang status tersangka, Salsa tidak ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. Menurut Arief, hal ini disebabkan adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua tersangka.
"Orang tua kandung tersangka memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, tersangka juga masih aktif kuliah di Universitas Islam Riau (UIR)," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka dan korban ternyata memiliki hubungan keluarga. Tidak hanya itu, Salsa juga diketahui melaporkan balik korban berinisial AHM ke Polresta Pekanbaru, yang saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami akan segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut," tutup Arief.