Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Sitaan, Nilainya Capai Rp3,8 Miliar

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:16 WIB

Riaumandiri.co - Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan selama periode Maret hingga November 2024, Selasa (17/12).  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), M. Arifin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para undangan lainnya.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 3.013.860 batang rokok ilegal dan 52 botol minuman beralkohol dengan total nilai mencapai Rp 3,8 miliar. Kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari upaya Bea Cukai Tembilahan dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

“Meskipun wilayah pengawasan Bea Cukai Tembilahan sangat luas, meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, saya mengharapkan kinerja yang diberikan tetap baik, bahkan terus meningkat dengan melibatkan segenap SDM dan sarana komunikasi yang ada,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), M. Arifin

Lebih lanjut, Pj. Bupati juga mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, untuk bersinergi dalam memerangi peredaran barang ilegal.

“Saya juga mengajak seluruh instansi terkait untuk terus berkomitmen dalam melayani masyarakat dengan kompeten, akuntabel, efektif, dan efisien,” tutupnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler