Riaumandiri.co -Pemerintah Provinsi Riau, bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Kota Dumai, menjadi daerah terbesar membayarkan UMK kepada pekerja yang berada di Kota Dumai yakni sebesar Rp4.118.659. Dan Kabupaten Bengkalis tertinggi kedua untuk UMK yakni sebesar Rp3.933.620, sedangkan ketiga tertinggi UMK Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206.
Selanjutnya Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97, Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380,61. UMK Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593,72, Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35. UMK Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796,76, dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, mengatakan, untuk UMK Kabupaten Kota telah ditetapkan oleh Bupati dan Walikota untuk 10 daerah. Dan ada dua daerah yang menetapkan UMK disamakan dengan UMP sebesar Rp3.508.776,22.
“Kota Dumai tertinggi UMK mencapai 4 juta lebih, dan dua daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Meranti menyamakan UMK dengan Provinsi sebesar Rp3.508.776,22. Sedangkan 10 Kabupaten Kota lainnya sudah disetujui Bupati dan Walikotanya, sekarang sedang diharmonisasi di Biro Hukum,” ujar Boby Rahmat, Selasa (17/12).
Sebelumnya diberitakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. UMP ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut sesuai keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang upah minimum Provinsi Riau. Dan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Tahun 2025.
"Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yangmana hari Senin kemarin juga kami sudah melaporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau," kata Boby Rahmat.
Untuk pengesahan SK UMK Kabupaten kota, paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024. Dan selanjutnya UMK tersebut mulai dijalankan pada awal Januari 2025. Sesuai dengan besaran UMK yang telah ditetapkan, dengan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.