Riaumandiri.co - Dua orang terdakwa tindak pidana narkotika divonis penjara masing-masing selama 9 tahun dan 3 bulan. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.
Dua orang terdakwa itu adalah Fahri Hardian, seorang oknum pecatan Polri, dan Johan Efendi. Nama yang disebutkan terakhir diketahui telah berulang kali berurusan dengan aparat penegak hukum terkait kasus kriminal.
Para terdakwa itu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru dan divonis selama 9 tahun dan 3 bulan penjara. Selain itu, mereka juga dihukum membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Menurut hakim, dua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/12) kemarin. Atas putusan itu, JPU menolak dan menyatakan banding.
"Kita (JPU,red) banding," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aapidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Silpia Rosalina, Senin (16/12).
Pernyataan banding itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Kita siapkan memori banding," tegas Jaksa yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan dan Pelalawan itu.
Sebelumnya, kedua pesakitan itu diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Menurut kronologis yang tertuang dalam dakwaan JPU, perencanaan peredaran narkotika ini sudah dimulai sejak Jumat (7/6).
Fahri bekerja sama dengan seorang pemasok bernama Lauren (DPO) untuk mendapatkan sabu seberat 1 kilogram seharga Rp350 juta. Barang haram tersebut kemudian disimpan di rumah Fahri di Perumahan Damai, Pekanbaru.
Pada hari transaksi, Senin (10/6), Fahri membawa sabu yang sudah dikemas dalam kotak air mineral merek Le Mineral ke rumah rekannya, Johan Efendi, di Jalan Tanjung Batu, Pekanbaru. Dua orang pembeli, yang ternyata merupakan petugas polisi yang menyamar, tiba di lokasi untuk melakukan transaksi.
Saat sabu hendak diserahkan, tim kepolisian langsung menggerebek rumah tersebut. Dalam operasi itu, polisi menemukan satu paket besar sabu dalam kemasan teh Cina hijau bertuliskan Qiang Shan dengan berat bersih 997,48 gram dan empat paket kecil sabu dengan total berat bersih 36,08 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 1.033,56 gram sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong) dan beberapa barang lainnya.