Riaumandiri.co - Pemprov Riau menghibahkan lahan seluas 10.000 M2 yang diperuntukkan pembuangan gedung Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru. Ini sudah dilakukan penandatanganan naskah hibah antaraPemprov Riau bersama Mahkamah Agung RI, Senin (16/12).
Naskah hibah lahan ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi bersama Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto. Lokasi Lahan yang dihibahkan oleh Pemprov Riau ini lokasinya berada di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, kota Pekanbaru
Pj Gubri Rahman hadi menuturkan bahwa, hibah ini telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Khususnya dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
"Selanjutnya Mahkamah Agung RI berkewajiban untuk mencatatkan hibah ini dalam daftar inventaris barang milik negara dan mengelolanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kemudian, ia berharap, kehadiran Kantor Pengadilan Militer ini nantinya dapat memperkuat sistem peradilan yang ada di Provinsi Riau. Serta, memberikan kenyamanan bagi para pihak yang membutuhkan pelayanan peradilan.
"Pemprov Riau berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya pembaruan dan perbaikan dalam penyelenggaraan peradilan yang lebih efektif, efisien, dan dapat diakses oleh masyarakat dengan lebih mudah," tutupnya.