PAW Sutoyo, Endri Yupet Jadi Anggota DPRD Kuansing

Senin, 16 Desember 2024 - 17:17 WIB

Riaumandiri.co - Endri Yupet dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode 2024-2029 melalui rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang digelar di ruang paripurna DPRD Kuansing, Senin (16/12).

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 3710/XII/2024 tentang pemberhentian H Sutoyo SH sebagai anggota DPRD Kuansing dan pengangkatan Endri Yupet SH sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) H Sutoyo yang mengundurkan diri untuk maju Pilkada Kuansing 2024.

Ketua DPRD Kuansing H Juprizal mengungkapkan, pelantikan Endri Yupet melengkapi jumlah anggota DPRD Kuansing menjadi 35 orang.

"Beliau meraih suara terbanyak kedua setelah H Sutoyo dari Partai Golkar di daerah pemilihan Kuansing V, meliputi Singingi dan Singingi Hilir,” ujarnya.

Dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Endri Yupet akan bertugas di Komisi I DPRD Kuansing. Juprizal optimistis Endri dapat segera menyesuaikan diri dan bekerja secara maksimal.

“Ia cukup berpengalaman. Saya percaya beliau bisa langsung bekerja cepat. Ini merupakan periode ketiga dirinya sebagai anggota DPRD Kuansing,” kata Juprizal.

Juprizal juga berharap Endri dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang, serta mendukung upaya DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kuansing, kami mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja kepada Bapak Endri Yupet,” tambahnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler