Riaumandiri.co - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2025 diusulkan Rp3.675.937,97. Nilai itu naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengatakan tahun 2024, UMK Pekanbaru sebesar Rp3.451.584,95. Untuk menentukan UMK tahun 2025, UMK tahun 2024 ditambah 6,5 persen.
"Jadi UMK tahun 2024 sebesar Rp3.451.584,95 ditambah 6,5 persen. Jadi hasilnya Rp3.675.937,97. Itulah UMK Pekanbaru tahun depan," ujar Syamsuwir, usai penandatanganan usulan UMK oleh Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat.
Dengan tambahan 6,5 persen, UMK Pekanbaru tahun 2025 naik sebesar Rp224.353,02 dari tahun 2024.
Selanjutnya, UMK yang telah dibahasnya bersama dewan pengupahan dan ditandatangani Pj Walikota akan diusulkan kepada Gubernur Riau. Pengusulan UMK dilakukan agar Gubernur Riau mengeluarkan SK UMK Kota Pekanbaru tahun 2025.
"Jadi hasil penghitungan UMK yang kita bahas ini diusulkan ke Gubernur Riau. Ini masih pengusulan, yang menetapkan UMK ini adalah Gubernur Riau melalui SK-nya," ucapnya.
Terkait kapan akan ditetapkan UMK oleh Gubernur Riau, pihaknya tidak bisa memastikan. Namun begitu, UMK ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024
Apabila telah ditetapkan Gubernur Riau, UMK tersebut akan disosialisasikan kepada pengusaha-pengusaha ataupun perusahaan agar pada tahun 2025 UMK dapat diterapkan sesuai keputusan.