Riaumandiri.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap seorang pria berinisial T (30), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi. Mirisnya, pelaku merupakan ayah tiri seorang gadis berinisial Melati (15), yang telah menjadi korban tindakan bejatnya berulang kali.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju dan satu celana training panjang berwarna ungu yang dikenakan korban saat kejadian," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Wakapolres Kompol Robet Arizal, Kamis (12/12)
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 6 ayat (1) KUHP.
Peristiwa tragis ini terungkap pada 30 November 2024 ketika ibu kandung korban mendapatkan pengakuan langsung dari putrinya bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, sang ibu segera mengonfirmasi kepada pelaku, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali. Aksi terakhir terjadi di dalam rumah mereka yang terletak di area perusahaan di Kecamatan Inuman, Kuansing.
Pelaku memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya. Ia bahkan mengancam korban agar tidak melapor dengan mengatakan, “Nggak usah kau bilang sama mamakmu kalau kau masih sayang sama mamakmu. Kalau kau bilang, bakal aku bunuh kau.”
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kuansing segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (2/12). Kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kuansing.
Wakapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku demi memberikan keadilan kepada korban.
"Kasus ini merupakan kejahatan serius yang melukai masa depan anak. Kami akan memproses pelaku dengan hukuman yang setimpal," tegas Kompol Robet Arizal.