Riaumandiri.co -Kejati Riau tengah mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan surat tanah di kawasan hutan konservasi (Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Kasus yang berlangsung dalam kurun waktu 2004 hingga 2022 ini diduga menyeret nama salah satu anggota DPRD Kampar, Ilyas Sayang.
Kepala Kejati (Kajari) Riau, Akmal Abbas, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Saat ini status perkara telah memasuki tahap penyelidikan.
"Lagi pengumpulan bukti-bukti," ujar Akmal Abbas saat konferensi pers sempena peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, belum lama ini.
Nama Ilyas Sayang mencuat lantaran ia pernah menjabat sebagai Kepala Desa Koto Garo dalam rentang waktu yang bersamaan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Politisi Partai NasDem ini pun diketahui sebelumnya sempat tersandung berbagai masalah hukum, termasuk kasus penggunaan surat palsu dan penggelapan dana bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Koto Garo.
Ketika dimintai tanggapan soal kasus ini, Ilyas Sayang tidak membantah keterlibatannya. Namun, ia memilih untuk menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pengacaranya.
"Kompirmasi samo pengacara ambosajolah (Konfirmasi ke pengacara saya saja,red)," tulis Ilyas melalui pesan WhatsApp.
Media sempat meminta nomor pengacara tersebut, dan Ilyas sempat mengirimkan nomor kontaknya. Namun, tak lama setelah itu, ia buru-buru menghapus pesan tersebut tanpa penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kawasan hutan konservasi yang seharusnya dilindungi. Kejati Riau memastikan akan terus mendalami perkara ini hingga menemukan titik terang terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta merusak lingkungan tersebut.