Riaumandiri.co - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar konferensi pers untuk memaparkan perkembangan kasus tindak pidana asusila yang tengah ditangani. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Kuansing, Kompol Robet Arizal.
Dikatakan dia, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/K/138/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Pelapor berinisial XXP (54), warga Kecamatan Kuantan Tengah. Dia melaporkan dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku inisial J (41) warga Kuantan Hilir. Dia adalah ayah kandung korban, telah melakukan tindakan asusila sejak korban duduk di kelas 6 SD hingga kini berada di kelas 2 SMP. Terakhir kali kejadian dilaporkan terjadi pada Rabu, 27 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban," ujar Kompol Robet.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu helai kaos lengan pendek berwarna hitam, satu celana kulot panjang berwarna biru, satu unit ponsel merek Oppo A1K berwarna merah.
Kasus ini terungkap setelah korban insial Bunga (15) melapor kepada kakeknya karena takut pulang ke rumah. Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengaku sering menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya selama dua hingga tiga tahun terakhir.
"Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya dan mengancam korban agar tidak melapor. Dalam beberapa kesempatan, pelaku bahkan memutar film bermuatan pornografi sebagai modus membujuk korban," terang Kompol Robet.
Polisi langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku di rumahnya pada 9 Desember 2024 pukul 13.00 WIB. Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan memastikan keberlangsungan pendidikannya. Korban saat ini dalam kondisi stabil,” terang Wakapolres.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.