Riaumandiri.co -Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama satu pekan atau tujuh hari ke depan terhitung dari 11 sampai 17 Desember 2024.
"Awalnya masa tanggap darurat bencana kami berlakukan dari 4-10 Desember 2024, namun karena berbagai pertimbangan kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana ini hingga 17 Desember 2024," kata Sekda Ade Suryaman, Selasa (10/12).
Menurut Ade, yang menjadi pertimbangan pihaknya memperpanjang masa tanggap darurat bencana yakni potensi hujan deras yang masih tinggi, pengungsi serta adanya korban yang belum ditemukan.
Selain itu, kebijakan ini dibuat berdasarkan hasil rapat koordinasi pertama potensi hujan deras hingga 14 Desember yang masih tinggi sesuai prakiraan cuaca dari BMKG.
Kemudian masih ada dua korban yang tertimbun longsor yang belum ditemukan. Saat ini jumlah pengungsi masih terus bertambah mencapai 2.988 jiwa.
Penetapan kebijakan ini melalui rakor secara daring yang dihadiri oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Basarnas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, Polres Sukabumi, Kodim 0620 Kabupaten Sukabumi dan Pemkab Sukabumi.