MEDAN (HR)–Petugas Sat Reskrim Polresta Medan masih melakukan penyelidikan mendalam kasus ijazah ilegal University of Sumatera, Kamis (28/5).
Saat ini polisi melakukan gelar untuk mendalami keterangan tersangka Marsaid Yushar Phd (63) warga Jalan Mesjid Taufik No 123 Medan Perjuangan/Jalan Satria Ujung Perumahan Mekar Sari Delitua, yang menyebutkan bahwasanya dirinya merupakan lulusan S2 dan S3 di Amerika Serikat.
“Kita masih mendalami, pengakuan pelaku Marsaid Yushar ini bahwasannya dia (tersangka, red) merupakan tamatan S2 dan S3 di Amerika,” ucap Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo didamping Kasat Reskrim, Kompol Aldi Subartono.
Kapolresta mengatakan, diduga gelar pelaku hanya pengakuannya saja agar bisa meyakinan pemohon. Jadi, saat transaksi, pelaku melakukan tawar-menawar dengan pemohon. “Pelaku menawar dengan pemohon dengan harga Rp40 juta dan paling rendahnya itu Rp15 juta,” terangnya.
Kombes Pol Nico Afinta menyebutkan, gelar yang di dapat pelaku ini masih dalami oleh pihaknya. Berdasarkan pengakuan, pelaku ini mendapatkan gelar S1 nya dari salah satu Universitas yang ada di Medan.
“Teknik pelaku dengan meyakinkan pemohon dengan yang pelaku punya seperti transkrip nilaiada, ijazahnya ada, tesisnya ada, legalisirnya ada. Inilah yang akan kita dalami. Pelaku ini menjalankannya dengan seorang diri,” sebutnya.
Diungkapkan, tersangka sudah mencetak ijazah sejumlah 1200 melalui percetakan ABC di Jalan Mahkamah “Dalam waktu dekat ini, pelaku mengaku akan mewisuda pemohon,” ungkapnya. (wol/ivi)