Riaumandiri.co - Satreskrim Polresta Pekanbaru telah mengirimkan berkas perkara dugaan korupsi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru ke pihak kejaksaan.
Ini dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra. Ini merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara rasuah ini.
"Sudah pengiriman berkas," tegas Kompol Bery membenarkan pertanyaan yang diajukan via aplikasi whatsApp, Senin (9/12).
Kasus dugaan korupsi ini, ialah penyalahgunaan penggunaan dana hibah tahun 2020 senilai Rp1 miliar yang diusut Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru sedari awal.
Penyidik menetapkan dua tersangka. Sejak awal, penyidik sudah mememinta keterangan setidaknya 30 saksi. Saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini berasal dari LAMR Kota Pekanbaru, vendor, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Dua tersangka yang disematkan dalam perkara ini ialah mantan ketua dan mantan bendahara. Dari data yang diterima, kedua tersangka yang sedari awal dilaporkan ialah inisial YS dan AS. Kedua inisial tersebut disinyalir menjabat pada kepengurusan LAMR Pekanbaru atas pengusutan perkara ini.
Terhadap para tersangka ini, jelas Kompol Bery, penyidik sudah memeriksa keduanya sebagai tersangka. Namun, terhadapnya penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. "Tidak dilakukan penahanan," tukas Kompol Bery.