Riaumandiri.co - Masyarakat Panam menolak beroperasinya Chromatic Family Karaoke, sebab mereka mengakhawatirkan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan HR Soebrantras itu menjadi tempat maksiat di Kota Pekanbaru.
Penolakan itu diutarakan Forum Anti Maksiat (FAM) bersama masyarakat Panam langsung ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin (9/12).
"Karena terindikasi kekhawatiran kepada masyarakat itu dijadikan tempat ajang maksiat, untuk itu masyarakat Panam di 2 Kecamatan dan 10 kelurahan menolak tentang adanya usaha tersebut (Chromatic Family Karaoke,red)," kata Koordinator FAM Siaful Amri Purba.
Mereka mendatangi Komisi I DPRD Pekanbaru ini, jelas Saiful, untuk mengadukan hal tersebut sembari memastikan kelengkapan izin tempat hiburan malam tersebut. Selain itu, tujuannya untuk meminta para legislatif turun untuk meninjau lokasi.
"Kami ke Komisi I untuk mempertanyakan pengawasan perizinan tersebut, di mana memang usaha yang ada itu karaoke atau Tampat Hiburan Malam," tegas Saiful.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar membenarkan adanya penolakan terhadap tempat hiburan tersebut, untuk itu pihaknya dalam waktu dekat akan meninjau laporan tersebut sebagai langkah tindaklanjut.
"Kami akan tinju lapangan, apakah sesuai dengan yang disampaikan masyarakat. Kalau iya, kita minta yang mengeluarkan DPMTSP Pekanbaru agar melakukan tindakan," kata Robin.
Dari aduan masyarakat, jelas Robin, tempat tersebut berdekatan dengan tempat ibadah dan tidak jauh dari sarana pendidikan. Tentu ini yang akan ditinjau untuk kemudian di cocokan dengan persyaratan perizinan sesuai dengan aturan.
"Bahwa tempat hiburan itu berdekatan dengan masjid paripurna dan tempat pendidikan. Menurut aturan bahwa harus sesuai dengan perda, itu harus 1000 meter dari rumah ibadah dan jauh dari tempat pendidikan," tukas Robin.