Riaumandiri.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Muara Lembu, Sabtu (7/12). Dua pelaku, yakni wanita penjaga warung berinisial F (24) dan pemilik warung berinisial R (38), ditangkap dengan barang bukti enam paket sabu seberat 1,96 gram.
Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di warung milik R.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi. Keberhasilan ini tak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi," ujar AKP Linter Sihaloho, Minggu (8/12).
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, memimpin penyelidikan intensif. Pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, tim Reskrim mulai melakukan pengamatan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka mencurigai F yang diduga akan melakukan transaksi. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu di kantong celana F dan dua paket lainnya di meja warung.
"Saat diinterogasi, F mengaku barang tersebut adalah titipan R untuk dijual. Selanjutnya, kami mendatangi warung R untuk pengembangan kasus," tambahnya.
Sekitar pukul 10.30 WIB, polisi mengamankan R di warung kedua miliknya. Dari lokasi tersebut, tim menyita uang tunai Rp550.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dua unit ponsel, dan barang bukti lainnya.
R mengaku sabu tersebut berasal dari pria berinisial I, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). R mengungkap bahwa ia menerima 15 paket sabu dari I dengan imbalan Rp50.000 per paket.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan Mapolsek Singingi. Kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Singingi memastikan bahwa polisi masih melakukan pengejaran terhadap I, yang diduga sebagai pemasok utama sabu. "Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan wilayah, terlebih pasca Pilkada 2024," tutup AKP Linter Sihaloho.