Riaumandiri.co - Proses penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengadaan obat di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2022, masih bergulir. Sejauh ini, sudah belasan saksi diperiksa guna penetapan tersangka.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Puspitasari saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Frederic Daniel Tobing, Kamis (5/12). Dikatakan dia, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti.
"Sampai dengan tanggal 4 Desember 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 19 orang. Serta telah mengumpulkan bukti-bukti sejumlah 192 dokumen," ujar Daniel.
Pengusutan perkara dilakukan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tender dan pelaksanaan proyek tersebut. Disinyalir terdapat beberapa indikasi pelanggaran dalam kasus ini, di antaranya terjadi perubahan spesifikasi teknis pada tender ulang yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga diduga kuat tender yang dilaksanakan bukanlah tender ulang melainkan tender baru.
Lalu, perusahaan yang sebelumnya tidak lolos kualifikasi pada tender pertama, justru memenangkan tender kedua setelah adanya perubahan spesifikasi teknis. Pelaksanaan tender juga tidak sesuai aturan, dimana proses pelaksanaan tender diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tidak hanya itu, obat-obatan yang telah dibeli didistribusikan dengan sangat cepat ke puskesmas, tanpa dilakukan pemeriksaan kualitas secara menyeluruh.
Atas temuan tersebut, Kejari Inhil berkesimpulan bahwa pelaksanaan pengadaan obat di Diskes Inhil tahun 2022 telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara.
Selain kerugian langsung berupa pembayaran harga obat yang lebih tinggi atau pembelian obat yang tidak sesuai spesifikasi, juga terdapat potensi kerugian tidak langsung akibat penurunan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Saat ini, tengah dilakukan perhitungan kerugian negara atas kasus ini melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Penyidik masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti yang mempunyai nilai alat bukti sebagai mana Pasal 184 KUHAP, yaitu pemeriksaan saksi-saksi terkait, pemeriksaan Ahli, Perhitungan Kerugian Negara, serta mengumpulkan bukti-bukti lain guna menemukan tersangka dalam perkara ini," pungkas Jaksa yang tak lama lagi promosi sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai.
Untuk diketahui, nilai kontrak kegiatan pengadaan ini sebesar Rp1.476.344.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran (TA) 2022.
Waktu pelaksanaan 90 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli - 10 Oktober 2022. Adapun rekanan kegiatan adalah PT Tenayan Raya Makmur. Saat rasuah terjadi, Budi Nugraha Pamungkas menjabat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes Inhil. Saat ini, nama yang disebutkan terakhir menjabat sebagai Inspektur Daerah Inhil.