TELUK MERANTI (HR)-Sekitar 50 kepala keluarga di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan belum mengantongi surat nikah. Akibatnya, mereka tidak bisa mengurus administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Kependudukan.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama Teluk Meranti Disman Humar pada Rapat Koordinas Tingkat Kecamatan, Kamis (27/5). Dijelaskannya, banyak keluarga yang sudah nikah secara sah, hadir kodi dan pihak KUA namun sampai keluarga tersebut memiliki anak bahkan cucu namun tak kunjung mendapatkan kartu keluarga.
"Banyak masyarakat yang protes ke kami, dampaknya mereka tidak bisa mengurus KK dan KTP. Kami butuh bantuan agar masalah ini bisa diselesaikan," kata Disman Humar dihadapan Bupati Harris dan unsur Forkompimda Pelalawan.
Terpisah, Disman Humar menjelaskan, keluarga yang belum mengantongi sirat nikah rata-rata mereka yang nikah sebelum kabupaten Pelalawan berdiri.
"Kebanyakan yang nikah waktu masih Kabupaten Kampar, waktu itu trasportasi susah. Meski pak kodi sudah memegang berkas, tapi lambat pengurusannya. Ada juga yang syarat nya kurang, ada pulak mungkin yang tececer. Maklum daerah kami jauh dari ibu kota Kabupaten," terang Disman Humar.
Mirisnya, dari sembilan desa yang ada di Teluk Meranti memiliki kasus yang sama. "Kalau 50 KK lebih, tiap desa ada. Satu desa ada yang 10 KK ada 15 KK belum punya kartu keluarga, jangankan desa yang jauh, dikelurahan juga masih ada yang belum punya," terang Disman Humar.
Dia berharap, kehadiran Bupati dan pihak terkait dipertemuan tersebut bisa mencarikanjalan keluar atas permasalahan ini.
"Kami sedang mendata, secara geografis desa-desa di Teluk Meranti letaknya jauh, ada yang harus ditempuh jalur laut. Kalau diadakan sidang Isbat Nikah, kami mengusulkan bisa diselenggarakan di tiga titik. Sehingga masyarakat tidak terlalu jauh, sebab ada desa yang perlu mengeluarkan ongkos Rp200 ribu untuk PP ke Kota Kecamatan," pinta Disman Humar.
"Kalau masyarakat yang berangkat ke Kecamatan tentu susah, berapa ongkos mereka, belum lagi saksi mereka nikah dulu yang harus dibawa," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Emaneli menjelaskan, persoalan ini bisa diatasi dengan mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Untuk menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu itu, dibutuhkan kerja sama anatara Pengadilan Agama, Kementrian agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Keluhan itu mendapatperhatian khusus dari Bupati HM Harris mengatakan, telah memerintahkan Disdukcapil membuat program sidang isbat nikah terpadu. Dengan pronggam ini diharapkan semua keluarga yang belum mengantongi surat nikah bisa ikut, sehingga tidak ada lagi permasalahan warga yang sulit mengurus KK dan KTP.
"Saya sudah perintahkan Disdukcapil untuk membuat program sidang isbat nikah, diusulkan di APBD-P 2015," terang Harris singkat.(adv/humas)