Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengambil langkah tegas dalam memberantas kejahatan narkotika dengan menyita lima unit rumah toko (ruko) yang diduga kuat hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ruko-ruko tersebut diketahui milik Hj Nurhasana alias Mak Gadih, yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah Inhu.
Penyitaan dilakukan pada Selasa (3/12) sekitar pukul 11.30 WIB di dua lokasi, yaitu Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Properti yang disita meliputi tiga ruko di RT 005 RW 003 dan dua ruko di RT 006 RW 001.
Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, memimpin langsung penyitaan dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian. Proses tersebut berjalan lancar tanpa hambatan, disaksikan oleh masyarakat setempat.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah nyata untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan pencucian uang.
"Properti yang disita ini menjadi barang bukti penting dalam proses hukum. Kami menduga masih ada aset lain milik Mak Gadih yang terkait kejahatan ini, dan kami akan terus melacaknya," ujar AKBP Fahrian.
Menurut Kapolres, Hj Nurhasana alias Mak Gadih diduga menggunakan hasil dari kejahatan narkotika untuk membeli properti bernilai tinggi, termasuk lima unit ruko yang kini telah disita.
"Langkah ini diambil sebagai upaya memutus mata rantai kejahatan narkotika yang berdampak luas, terutama dalam hal pencucian uang," tambahnya.
Kapolres Inhu berharap penyitaan ini memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa. "Penyitaan ini adalah bukti bahwa hasil kejahatan tidak akan pernah aman. Polres Inhu akan terus mengawasi dan memastikan seluruh aset yang terkait dengan kejahatan ini disita untuk kepentingan hukum,†tegas AKBP Fahrian.
Dalam operasi ini, situasi di lokasi penyitaan tetap kondusif hingga kegiatan selesai. Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika dan pencucian uang.
"Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini. Kami berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum terhadap Mak Gadih dan pihak-pihak terkait sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.