Polda Riau Usut Dugaan Korupsi Bank di Pelalawan

Senin, 02 Desember 2024 - 11:01 WIB

Riaumandiri.co - Polda Riau kembali mengusut dugaan korupsi yang terjadi di salah satu Bank BUMN. Kali ini, pengusutan dilakukan terhadap bank pelat merah yang ada di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Adapun perkara yang diusut itu adalah dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) kepada debitur perorangan dengan tidak sesuai ketentuan bank tersebut. Penanganan perkara yang dilakukan Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau itu telah masuk dalam tahap penyidikan.

"Benar, masih penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (2/12).

Dalam tahap ini, penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi. Langkah itu dilakukan untuk penetapan tersangka. "Tahap riksa (pemeriksaan,red) saksi dan ahli," kata Kombes Anom

Saat disinggung berapa nilai kredit yang diusut, Kombes Pol Anom belum bersedia memaparkan. Namun dipastikannya, proses penyidikan terus berjalan.

"Masih sidik (penyidikan,red). masih riksa saksi-saksi," tegas Kombes Pol Anom Karibianto.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi yang diusut, yakni dalam pemberian fasilitas KUR dan KUPRA kepada debitur perorangan dengan tidak sesuai ketentuan bank. Usaha debitur diduga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga hasil realisasi kredit dapat digunakan oleh pihak ketiga.

Hal itu terjadi pada periode tanggal 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di bank milik pemerintah Unit Pangkalan Kerinci.

Atas hal tersebut, disinyalir telah melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler