RIAUMANDIRI.CO - Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tentang kendaraan ojek online (ojol) tidak termasuk kelompok penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar mendapat tanggapan dari Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto.
Ia menyebut pernyataan Bahlil kurang tepat karena saat ini ojol sudah menjadi sarana transportasi umum yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Karena itu Pemerintah jangan menghapus hak BBM bersubsidi bagi pelaku ojol.
"Memang ojol bukan transportasi massal seperti bus atau angkot. Namun ojol merupakan transportasi publik yang sangat membantu masyarakat umum. Pengemudi ojol juga adalah masyarakat kecil, yang masih bertahan di tengah badai PHK. Kalau dikatakan kendaraan ojol itu untuk usaha, sehingga tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi maka alasan ini juga tidak tepat, karena kendaraan angkot juga adalah untuk usaha," ujarnya, Kamis (28/11/2024).
Jadi menurut anggota Komisi Energi DPR RI 2019-2024 ini, poin pentingnya bukan pada soal apakah kendaraan tersebut digunakan untuk usaha atau bukan, tetapi lebih pada fungsinya, yakni untuk transportasi publik masyarakat kecil.
Karena itu menurut Mulyanto, sudah sepantasnya kalau kendaraan ojol ini, seperti transportasi publik lainnya, berhak mendapatkan subsidi BBM. "Jangan sampai mereka berguguran, karena harus membeli BBM yang mahal," kata Mulyanto. (*)