Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru mendukung penuh program Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Kami mendukung penuh Program Penghapusan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk Mendukung Program 3 Juta Rumah per tahun pemerintah pusat," kata Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Selasa (26/11), di Komplek Gedung Perkantoran Tenayan Raya.
Penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR itu merupakan terobosan kebijakan dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang memihak rakyat kecil.
Kebijakan itu dapat membuat harga rumah menjadi turun, sehingga terjangkau bagi rakyat kecil yang ingin memiliki hunian pertama.
Risnandar, menyebut, sebelumnya Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 16 tahun 2022 telah memberikan stimulus sebesar 25 persen dari BPHTB terutang khusus untuk objek Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Selain itu, dalam mendukung program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) Pemerintah Kota Pekanbaru sudah ikut memberikan stimulus berupa pengurangan BPHTB 100 persen bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai 250 juta, diskon 50persen untuk NJOP di atas Rp250 juta - Rl500 Juta dan diskon 25 persen untuk NJOP di atas Rp500 juta - Rp1 Milyar.
Khusus menindaklanjuti SKB 3 menteri tersebut, Risnandar, menyebut, akan mengawal dengan ekstra agar penerbitan peraturan kepala daerah (Perkada) dapat ditunaikan secepatnya, dan diharapkan SKB dapat dilaksanakan serta disosialisasikan tidak lewat akhir tahun ini.
“Sebagai bentuk keseriusan, kami akan kawal penerbitan regulasi turunannya berupa Peraturan Wali Kota, agar manfaat itui dapat dirasakan secepatnya oleh masayarakat kota Pekanbaru” tutupnya.