Riaumandiri.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru tak mempersoalkan hitung cepat yang dilakukan tim pasangan calon (paslon).
"Itukan hak masing-masing calon sebenarnya, tak ada persoalan," kata Raga Perwira, Ketua KPU Pekanbaru kepada wartawan Haluan, Rabu (27/11).
Perhitungan yang sebenarnya akan dilakukan secara berjenjang dan dilaksanakan rapat pleno dari tingkat kecamatan hingga Kota Pekanbaru.
"Setelah ini tentu akan ada pleno di masing-masing kecamatan dan tingkat kota," katanya.
Jadwal rekapitulasi suara kecamatan di Kota Pekanbaru akan dilaksanakan dari tanggal 28 November hingga 3 Desember 2024 mendatang.
Sedangkan pengumuman rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada Kamis, 12 Desember mendatang.
Penetapan paslon akan dilakukan paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Sedangkan KPU Provinsi Riau mengingatkan agar lembaga survei menggelar hitung cepat atau quick count, minimal 2 jam setelah pemungutan suara. Artinya, hitung cepat atau quick count hanya boleh dilakukan setelah pukul 15.00 WIB.
"Kita menegaskan kepada lembaga survei, agar jika mengadakan quick count, hanya boleh dilakukan minimal 2 jam setelah pemungutan suara. Pemungutan suara selesai pukul 13.00 WIB, artinya boleh hitung cepat dua jam setelahnya," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Rabu, 27 November 2024.
Menurutnya, batas waktu tersebut diberlakukan untuk menghindari informasi yang dapat memengaruhi pemilih sebelum mereka memberikan suara.
Lebih lanjut, Rusidi mengatakan hasil quick count tidak bersifat resmi. Karena, hasil hitungan ini diambil dari sejumlah TPS saja, sehingga hanya dapat dilihat sebagai gambaran awal hasil Pilkada.
"Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak menyikapi hasil hitung cepat. Hasil hitungan suara yang resmi adalah hitungan KPU yang telah melalui verifikasi," jelasnya.