Sidang Tuntutan Marisa Putri Ditunda

Jumat, 22 November 2024 - 09:46 WIB
Marisa Putri.

Riaumandiri.co - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46) ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh belum rampungnya penyusunan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hendah Karmila Dewi, mengumumkan bahwa sidang akan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pakanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi, mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan tuntutan. "Belum rampung tuntutannya," ujar M Arief Yunandi, Kamis (21/11).

Kasi Pidum mengatakan, pihaknya akan merampungkan tuntutan dalam waktu dekat. Pekan depan, tuntutan pidana akan dibacakan.

"Insya Allah, minggu depan kita akan bacakan," pungkas M Arief.

Kasus ini bermula pada Sabtu (3/8) dini hari. Usai berpesta minuman keras dan narkoba di salah satu tempat hiburan di Pekanbaru, Marisa Putri nekat mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 05.45 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai, mobil yang melaju dengan kecepatan 90 km/jam menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti Marningsih.

Benturan keras tersebut menyebabkan korban terpental hingga 10 meter dan tewas di tempat dengan luka parah di kepala, pendarahan dari telinga, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Marisa sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan ke pihak berwajib.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Arifin Achmad, korban mengalami luka fatal akibat kekerasan benda tumpul. Tes urine terdakwa menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.

Dalam sidang perdana, JPU Jefri menjelaskan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Marisa didakwa karena kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Pengaruh narkoba dan tindakan mengemudi secara ugal-ugalan ini menjadi faktor utama yang memicu kecelakaan tragis tersebut," tegas JPU Jefri.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler