Riaumandiri.co - Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan alasan mengapa Bulog tak lagi berstatus BUMN, dan akan diubah menjadi badan otonom di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, perubahan Bulog jadi badan otonom sebagai upaya Indonesia mencapai target swasembada pangan dalam empat hingga lima tahun ke depan.
Dengan begitu, Zulhas menyebut Bulog tidak bisa lagi beroperasi komersial untuk mencari untung.
"Itu sudah kita sepakati, juga telah diputuskan untuk mencapai swasembada pangan itu, maka fungsi Bulog harus kembali, harus transformasi lembaganya, enggak bisa komersial lagi," ujarnya dalam konferensi pers di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Dia menjelaskan Bulog nantinya tidak akan lagi menerapkan skema komersial dalam penyerapan gabah atau beras.
"Kalau komersial nanti beli jagung raya, beli gabah itu kadang-kadang hitung-hitungan. Bulog ini untung apa rugi, kalau rugi diperiksa. Sudah disepakati tadi, yang penting lembaganya akan ada perubahan," imbuh Zulhas lebih lanjut.
Dirinya mengatakan pembahasan soal peralihan Bulog menjadi badan negara akan terus berlanjut sampai resmi berubah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono mengamini nantinya Bulog akan mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Nanti konsepnya itu kita dapat APBN. Dengan APBN itu sebagai stabilisasi, ya kita bisa langsung stabilisasi. Beli dari petani, beli dari petani gula, petani jagung," ujar Wahyu.
Ia menjelaskan Bulog masih bakal tetap menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN hingga 2025 yang berbentuk perum. Oleh karena itu, operasional Bulog akan terus berjalan sebagai operator.
"Kalau enggak nanti berhenti dong penyerapan gabah, penyerapan beras. Setelah itu, BUMN tetap jalan, tapi tim transformasi nanti akan dibentuk dengan Keppres (Keputusan Presiden). Konsepnya sudah kita siapkan," imbuhnya.
Ia mengatakan pemerintah bakal membahas lebih lanjut ke mana nantinya bisnis komersial Bulog akan dialihkan.
"Tapi yang pasti Bulog sebagai stabilisator, lebih dekat lagi kepada petani. Artinya kita betul-betul melakukan pemberian layanan kepada publik dan kepada petani," tuturnya.
Di awal pendirian, Perum Bulog sebagai BUMN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perum Bulog, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perum Bulog.
Pendirian Perum Bulog tak lepas dari keberadaan lembaga sebelumnya, yaitu Badan Urusan Logistik (Bulog). Pasalnya, Perum Bulog merupakan hasil peralihan kelembagaan atau perubahan status hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi BUMN dalam bentuk Perum.
Perubahan status badan hukum Bulog juga mempengaruhi alur koordinasi vertikal yang semula berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden menjadi di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan lembaga kementerian teknis lainnya.