RIAUMANDIRI.CO - Sekelompok guru calon pengawas madrasah dari seluruh Indonesia menyampaikan aspirasi mereka kepada Anggota Komisi VIII DPR Abdul Fikri Faqih, Selasa (19/11/2024). Mereka mengeluhkan belum diangkat meski telah melewati rangkaian seleksi ketat yang difasilitasi oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Ajid Abdul Majid, perwakilan dari Komunitas Guru Calon Pengawas, menjelaskan bahwa mereka telah menuntaskan setiap tahap seleksi, termasuk administrasi, ujian berbasis komputer (CBT), serta penyusunan dan pertahanan makalah. Para peserta yang lolos mengikuti diklat intensif selama satu bulan di provinsi masing-masing.
"Kami sudah lulus dan memegang sertifikat calon pengawas, tapi hingga sekarang belum diangkat karena terbentur usia," kata Ajid dengan nada kecewa kepada Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ajid menyoroti aturan usia sebagai hambatan utama. Saat lulus seleksi usia masih mencukupi. "Kami sudah bekerja keras untuk mengikuti seleksi dan diklat, tapi malah terbentur aturan. Kami berharap Komisi VIII dapat memperjuangkan keadilan dalam pengangkatan mereka, demi optimalisasi pendidikan di madrasah," katanya.
Abdul Fikri Faqih menanggapi keluhan calon pengawas itu menyatakan bahwa para guru tersebut layak diangkat, dan peraturan pembatasan usia tidak seharusnya berlaku surut.
Fikri juga menyoroti kebutuhan besar akan pengawas madrasah. Dari 53 ribu madrasah yang ada di Indonesia, hanya terdapat sekitar 3,5 ribu pengawas, berdasarkan data Kemenag 2022. “Kita masih kekurangan sekitar 8 ribu pengawas. Rasio ini sangat timpang dan menghambat pembinaan madrasah,” jelasnya.
Fikri menegaskan bahwa para guru ini telah berjuang keras dan layak mendapatkan pengangkatan. Dari 1.395 calon pengawas yang lulus uji kompetensi, hanya 700 orang yang diangkat, sementara sisanya masih terhambat aturan.
"Kami di Komisi VIII akan mengawal aspirasi mereka, berharap upaya ini berbuah hasil," ujar Fikri, menutup pertemuan dengan harapan besar. (*)