Riaumandiri.co - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2025 yang telah diusulkan beberapa waktu lalu, saat ini telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025.
Penetapan Ranperda tentang APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025, menjadi Perda APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025 tersebut, dilaksanakan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Siak, di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang, kantor DPRD Kabupaten Siak, Selasa (19/11).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Syarif, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Laiskar Jaya, para anggota DPRD Kabupaten Siak, unsur Forkompimda dan juga dihadiri oleh para Asisten, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan mengatakan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"RAPBD tersebut juga telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dengan melibatkan Badan Anggaran DPRD bersama OPD terkait, Tim Pokja, Tim Ahli DPRD beserta Pimpinan BUMD dengan maksud mendapatkan hasil yang lebih optimal dan guna mendapat persetujuan bersama, guna mewujudkan Pemerintahan yang demokratis dan efektif serta menjadi mitra pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyelaraskan perencanaan pembangunan," jelas Indra.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Siak Sabar DH Sinaga, menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda Kabupaten Siak tentang APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024, salahnya satunya adalah Pendapatan Daerah yang awalnya Rp. 2.884 Miliar, setelah pembahasan menjadi Rp. 2.916 Miliar.
"Untuk belanja Daerah, yang awalnya Rp. 3.074 Miliar, setelah pembahasan naik menjadi Rp. 3.099 Miliar," ucap Sabar.
Pjs Bupati Siak Indra Purnama diawal sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang memahami kondisi keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. Sehingga pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025 dapat diselesaikan tepat waktu.
"Dengan telah ditetapkannya Ranperda tentang APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025, menjadi Perda APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2025 ini, semoga apa yang menjadi harapan kita semua dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Siak ini dapat terwujud dan mendapatkan ridho dari Allah SWT," harap Indra.
Indra menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten SIAK Tahun 2025 yang telah disetujui bersama, antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati Siak, Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Siak tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan oleh Bupati, terlebih dahulu akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk Dievaluasi.
"Untuk itu, pada kesempatan ini saya minta kepada Perangkat Daerah terkait agar segera menyiapkan segala sesuatunya, guna percepatan proses Evaluasi tersebut," pinta Indra.
Indra menambahkan, sebagai Daerah yang terus tumbuh dan berkembang, penyusunan RPJPD 2025-2045 menjadi langkah Strategis untuk menetapkan Visi Jangka Panjang, menentukan arah Pembangunan yang berkelanjutan, dan memastikan kesejahteraan masyarakat hingga 20 tahun mendatang.
Penyusunan Ranperda RPJPD 2025-2045 memiliki peran penting, yaitu :
1. Merumuskan Arah Pembangunan Jangka Panjang sesuai dengan potensi lokal, dinamika global, dan kebutuhan masyarakat.
2. Menciptakan kesinambungan pembangunan dengan mengintegrasikan Visi Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Tahunan.
3. Menjawab tantangan masa depan, seperti perubahan iklim, transformasi digital, dan urbanisasi.
4. Menjamin pemerataan Pembangunan di seluruh Wilayah Kabupaten Siak dengan prinsip Keberlanjutan dan Inklusivitas", terangnya.
Penyusunan RPJPD ini, sambung indra Purnama, tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Kami menyadari bahwa keberhasilan penyusunan Ranperda ini tidak hanya bergantung pada keakuratan data atau kecermatan Perencanaan, tetapi juga pada semangat kolaborasi dan komitmen kita bersama," tutup Indra.