Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 19 November 2024 - 09:33 WIB

Riaumandiri.co - Tengku Fauzan Tambusai divonis 6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022 senilai Rp2,3 miliar lebih. Vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau itu.

Hal tersebut terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, Senin (18/11). Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Jimmi Maruli.

"Benar. Sudah putus," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Niky Junismero saat dikonfirmasi pada Senin petang.

Dikatakan Niky, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Tengku Fauzan telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Putus 6 tahun," lanjut mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Terdakwa Tengku Fauzan, kata Niky, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140 subsidair 2 tahun 10 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, Tengku Fauzan melalui kuasa hukumnya Heriyanto menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari.

"Terdakwa pikir-pikir, kita (JPU,red) juga pikir-pikir," tegas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pelalawan dan Indragiri Hulu itu.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang disampaikannya pada sidang sebelumnya. Dimana JPU menginginkan Tengku Fauzan dihukum selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut dirinya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140 subsidair 4 tahun penjara.

Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (15/5) lalu. Di hari yang sama, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Adapun modus yang dilakukannya, ketika menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau, dia memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh Tengku Fauzan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.

Perbuatannya itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler