Riaumandiri.co - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru, mencatat, terdapat 440 berkas dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ditolak karena tak memenuhi persyaratan dalam mendapatkan subsidi bunga pinjaman program Pemko Pekanbaru.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini, mengatakan, dari 960 berkas yang masuk, hanya 217 UMKM yang menerima subsidi bungan pinjaman bank.
"Hanya 217 UMKM yang dicairkan, 440 berkas pengajuan ditolak karena tak memenuhi persyaratan," kata Sarbaini, Kamis,(14/11).
Sarbaini, mengimbau, pelaku UMKM agar dapat memanfaatkan program subsidi bunga pinjaman dalam mengembangkan usahanya.
"Kita kembali mengimbau pelaku UMKM agar dapat memanfaatkan program subsidi itu dalam mengembangkan usahanya," ujarnya.
Sarbaini, membeberkan alur dari program subsidi bungan pinjaman tersebut.
Menurutnya, setelah pihaknya menerima pengajuan berkas permohonan, terlebih dahulu harus diverifikasi memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
"Proses verifikasi ini butuh waktu, karena perlu survei juga ke lapangan (lokasi usaha)," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini.
Setelah lulus verifikasi, pelaku UMKM bersangkutan baru akan direkomendasikan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk mendapatkan pinjaman.
"Nanti pihak BPR yang menentukan apakah bisa mendapat pinjaman atau tidak. Kalau kita hanya sebatas merekomendasikan saja," terang Sarbaini.
"Karena kalau di bank, tentu berlaku syarat dan ketentuan seperti harus lulus BI checking. Kalau BI checking bermasalah, itu tentu tidak bisa dikabulkan (diberi pinjaman). Itu aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga," jelasnya.
Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, pihak BPR baru akan memberi pinjaman. Besaran pinjaman sendiri ditentukan oleh pihak bank.
"Setelah mendapatkan pinjaman, bunga pinjaman 12 persen, itu ditanggung seluruhnya oleh pemerintah kota. Jadi, bunga 0 persen, pelaku UMKM cukup membayar cicilan pokok saja sesuai besaran pinjaman," ungkapnya.
Seperti diketahui, di 2024 ini Pemko Pekanbaru kembali memberikan bantuan subsidi bunga pinjaman bank kepada pelaku UMKM untuk keperluan pengembangan usaha.
Dalam program itu, pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp5 juta hingga Rp15 juta dari Bank Perkreditan Rakyat. Nantinya bunga pinjaman 12 persen, seluruhnya ditanggung Pemko Pekanbaru.