Riaumandiri.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjebloskan seorang Warga Negara Singapura, Chan Chee Keen Kenneth ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Pria yang memiliki nama lain Ken Chaniago itu diduga melanggar undang-undang keimigrasian terkait pengurusan paspor dengan menggunakan dokumen kependudukan yang palsu.
Penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Imigrasi TPI Pekanbaru. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti.
"Pada 31 Oktober 2024, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas tersebut telah lengkap atau P-21. Hari ini, Kantor Imigrasi akan melanjutkan proses pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru," singkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Hubertus Hence, Selasa (12/11).
Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) M Arief Yunandi mengatakan kalau pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Ken Chaniago. Pria 45 tahun itu dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan
"Saat ini, JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," kata M Arief.
Dalam kesempatan itu, Arief memaparkan kronologis perkara yang menjerat Ken Chaniago. Yakni, bermula pada 10 September 2024 saat datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk mengajukan permohonan paspor Indonesia.
"Saat wawancara, petugas mencurigai keterangan yang diberikan oleh tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa KC (Ken Chaniago, red) memberikan informasi yang tidak benar demi memperoleh dokumen perjalanan Indonesia," jelas M Arief.
Dalam perkara itu, turut disita Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, fotokopi surat keterangan domisili, fotokopi surat kehilangan dari kepolisian, dan satu unit handphone iPhone 15 Pro Max.
"Atas perbuatannya, tersangka KC diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata M Arief.
"Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang secara sengaja memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," sambungnya memungkasi.