Riaumandiri.co - Arsip merupakan aset yang memiliki nilai guna dan arti penting yang merupakan pusat informasi, pusat ingatan, bahan bukti resmi dan dan sejarah mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintah.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan kegiatan Penyerahan Arsip Statis dan Pemusnahan Arsip Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak di aula rapat Sri Indrapura.
"Arsip mempunyai peran yang sangat penting dalam melindungi hak kepentingan organisasi, instansi dan perseorangan oleh karena sifatnya yang sangat penting," kata Pjs Bupati Siak, Indra Purnama, Selasa (12/11).
Oleh karena itu, lanjut Indra, Arsip harus memperoleh perlindungan khusus, terutama dari kemungkinan musnah, hilang atau rusak yang diakibatkan oleh bencana atau musibah lainnya.
"Sesuai Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan maka lembaga-lembaga negara wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip dan diperkuat juga dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan arsip," ujarnya.
Indra berpesan, arsip juga disebut sebagai darah kehidupan dan tulang punggung organisasi pemerintahan, sungguh sangat ironis apabila instansi tidak memiliki tata kelola kearsipan secara teratur.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Salmiah Safitri menyampaikan, berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 01 tahun 2020 tentang penyelamatan arsip dan pelestarian arsip negara periode 2014-2019 menyatakan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pencipta arsip untuk melakukan identifikasi arsip yang tercipta, pemberkasan daftar arsip inatif dan penyusutan arsip berdasarkan jadwal retensi arsip.
Adapun Pemusnahan arsip pada kegiatan ini adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna dan sudah melalui tahapan dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah kabupaten siak melaksanakan pemusnahan arsip secara berkala sesuai kebutuhan.
"Pengajuan pemusnahan arsip yang masa retensinya sudah 10 tahun pada tahun 2024 ini berjumlah 8.145 arsip, dan juga penyerahan arsip Statis oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak sebanyak 184 berkas arsip dari Dinas, Badan dan Kecamatan," sebut Salmiah.